DPRD Kabupaten Dharmasraya Fokus Bahas Penghapusan Piutang PBB P2, Upaya Efektif Atasi Beban Masyarakat

×

DPRD Kabupaten Dharmasraya Fokus Bahas Penghapusan Piutang PBB P2, Upaya Efektif Atasi Beban Masyarakat

Bagikan berita
DPRD Kabupaten Dharmasraya Fokus Bahas Penghapusan Piutang PBB P2, Upaya Efektif Atasi Beban Masyarakat
DPRD Kabupaten Dharmasraya Fokus Bahas Penghapusan Piutang PBB P2, Upaya Efektif Atasi Beban Masyarakat

KONGKRIT.COM - DPRD Kabupaten Dharmasraya memprioritaskan penanganan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah kadaluarsa dalam rapat kerja Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah.

Upaya ini sebagai respon terhadap permohonan pemerintah daerah untuk mengurangi beban masyarakat terkait pajak yang sudah tidak dapat ditagih.

Dalam rapat kerja yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2024, tiga Pansus DPRD terlibat aktif dalam verifikasi data piutang PBB P2 di tiga lokasi yang berbeda.

Data hasil kunjungan kerja tersebut kemudian disampaikan dalam rapat untuk disesuaikan dengan rincian piutang yang diterima dari Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Solok pada tahun 2014.

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H, didampingi Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan, MM, memimpin pembahasan rencana penghapusan piutang PBB P2.

Sebelum melakukan verifikasi data di kecamatan, Pansus DPRD bersama Badan Keuangan Daerah telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Bapenda Provinsi Sumatera Barat, DJP Perwakilan Sumatera Barat dan Jambi, serta KPP Pratama Solok.

Pertemuan juga dilakukan dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Hasil kajian dan pembahasan menekankan pentingnya inventarisasi data tunggakan pajak sebagai langkah awal.

Selain itu, data piutang PBB P2 yang diusulkan untuk dihapus harus lengkap, akurat, dan sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi, tanpa duplikasi objek pajak.

Pemerintahan Nagari juga telah melakukan verifikasi dan melampirkan berita acara yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan jorong sebagai bagian dari proses verifikasi.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini