Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap

×

Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap

Bagikan berita
Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap

KONGKRIT.COM — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan fasilitas umum, termasuk saluran air, di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (30/4/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan tata ruang di Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru tertanggal 22 April 2025, yang memuat rencana penertiban bangunan liar di dua wilayah, yakni Jatibening Baru dan Pekayon Jaya.

Bangunan yang ditertibkan diketahui merupakan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta mengganggu fungsi saluran air.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas Tata Ruang bersama Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan telah melayangkan serangkaian surat peringatan kepada para penghuni, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

Namun, karena tidak ada respons atau tindakan dari para penghuni, Pemkot Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban secara paksa.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan bahwa proses penertiban sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara persuasif.

"Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan peringatan, mulai dari SP1 hingga SP3. Setelah tidak ada tindak lanjut dari penghuni, kami bersama unsur Forkopimcam mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif," ujarnya.

Penertiban ini melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Tata Ruang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pekerjaan Umum, serta aparat TNI dan Polri.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini