“Kegiatan pembongkaran dan otopsi akan dilakukan besok pagi langsung di TKP,” ucapnya pada Senin (13/4/2025).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
“Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” jelas Rio Ramadhan, Minggu (13/4/2025) malam.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : infosumbar