Sebagai informasi, KPKNL merupakan instansi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelelangan aset milik negara.
Keterlibatan KPKNL dalam proses ini penting untuk menjamin pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, dan efisien.Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Editor : Zaitun Ul Husna