KONGKRIT.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya terhadap pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menolak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo terkait hukuman mati bagi koruptor memang tepat jika ditinjau dari aspek hukum yang berlaku saat ini," ujar Yusril dalam pernyataan tertulis pada Selasa (8/4/2025).
Yusril menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membuka peluang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam situasi luar biasa.
Kondisi yang dimaksud meliputi keadaan perang, krisis ekonomi yang parah, atau bencana nasional yang sedang berlangsung.
"Meski secara normatif memungkinkan, hingga kini belum pernah ada kasus korupsi yang berujung pada vonis hukuman mati," tambahnya.Lebih lanjut, Yusril menerangkan bahwa apabila hakim menjatuhkan hukuman mati dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih ada kemungkinan Presiden memberikan grasi atau amnesti.
Jika tidak diberikan, keputusan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
"Pelaksanaan hukuman mati tetap berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
“Saat ini pun terdapat sejumlah narapidana mati, baik WNI maupun WNA, yang belum dieksekusi," jelasnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : okezone.com