“Mereka adalah petugas outsourcing yang digaji oleh pemerintah berdasarkan jam kerja mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa posisi mereka akan dikembalikan seperti semula, namun honor mereka akan disesuaikan dengan aturan pusat, yang diperkirakan sekitar Rp3 juta sesuai dengan UMR.Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Editor : Zaitun Ul Husna