"Salah satu syarat utama adalah minimal enam bulan berpisah rumah. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka proses perceraian bisa dilanjutkan," ujar Panmud Listya Rahma.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka perceraian di Kabupaten Agam, dengan memberikan kesempatan bagi pasangan yang mengajukan perceraian untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka melalui mediasi.Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Editor : Zaitun Ul Husna