Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan penipuan terkait pengurangan takaran MinyaKita harus diberi sanksi tegas, termasuk hukuman penjara.
"Kalau terbukti oleh polisi, yang menipu harus masuk penjara," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Hadapan Buruh pada Peringatan May Day 2025
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi distribusi MinyaKita agar minyak goreng bersubsidi ini tetap tersedia dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan ketentuan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID