Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pemaparan tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan oleh juru bicara DPRD Kabupaten Solok, yang kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses resmi penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tersebut.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan lahan pertanian yang lebih baik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lahan pertanian demi keberlanjutan pangan untuk generasi mendatang.Baca juga: Dukung Aksi Damai Buruh, Polres Metro Bekasi Kota Dirikan Pos Pelayanan dan Bagikan Air Mineral
Editor : Zaitun Ul Husna