- S, 34 tahun, warga Kampung Muaro Bantiang, Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan.
- HR, 28 tahun, warga Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Bayang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Bayang mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polsek Bayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Editor : Zaitun Ul Husna