Dalam kasus ini, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Riva Siahaan, SDS, YF, AP, MKAN, DW, dan YRJ, yang semuanya terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan dan distribusi produk kilang Pertamina.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta memperkuat bukti-bukti yang ada.Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Hadapan Buruh pada Peringatan May Day 2025
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sindonews