KONGKRIT.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan baru ini berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu perubahan penting yang terkandung dalam PP 6/2025 terdapat pada Pasal 21 ayat (1), yang mengatur manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK.
Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada rincian mengenai besaran manfaat tersebut. Kini, pekerja yang di-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan durasi pemberian manfaat maksimal enam bulan.
Namun, upah yang menjadi dasar perhitungan uang tunai ini tidak boleh melebihi Rp5 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (3).
Perubahan signifikan lainnya juga terjadi pada ketentuan mengenai iuran JKP. Dalam PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, namun dalam PP 6/2025 angka ini turun menjadi 0,36 persen.Pembiayaan program JKP akan berasal dari kontribusi pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP lainnya.
Pemerintah pusat akan menyumbang 0,22 persen dari upah bulanan, sementara 0,14 persen sisanya berasal dari sumber pendanaan lainnya.
Peraturan baru ini juga mencakup ketentuan mengenai perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau penutupan.
Dalam Pasal 39A ayat (1), diatur bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran JKP lebih dari enam bulan tetap wajib membayar manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com