“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi yang kami larang adalah berjualan di atas trotoar dan badan jalan, karena ini merampas hak-hak pejalan kaki dan saudara-saudara kita yang membutuhkan fasilitas untuk disabilitas,” tuturnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” timpalnya.Baca juga: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Pekayon Jaya, Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Eka berharap, masyarakat Kota Padang dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mematuhi aturan yang ada.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang