Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Pemberhentian ini diajukan melalui DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.Baca juga: Dukung Aksi Damai Buruh, Polres Metro Bekasi Kota Dirikan Pos Pelayanan dan Bagikan Air Mineral
Sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan berakhir pada 10 Februari 2025, dan pelantikan Bupati serta Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Editor : Zaitun Ul Husna