"Kehadiran pejuang Hamas di dekat atau di dalam wilayah berpenduduk padat tidak membebaskan Israel dari kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan yang layak guna melindungi warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional," kata Amnesty.
Pandangan Israel yang menganggap warga Palestina sebagai kelompok yang dapat dibuang, serta tidak layak dihitung dalam pertimbangan apapun, juga dianggap sebagai bukti adanya niat genosida.Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Hadapan Buruh pada Peringatan May Day 2025
Editor : Zaitun Ul Husna