Usai Bobol Kotak Amal di Mushola, Pria di Tulungagung Diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu

×

Usai Bobol Kotak Amal di Mushola, Pria di Tulungagung Diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu

Bagikan berita
Tersangka CK saat diamankan di Mapolsek Boyolangu
Tersangka CK saat diamankan di Mapolsek Boyolangu

KONGKRIT.COM - Pria berinisial CK (31) yang beralamatkan di Desa Wajak kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi usai membobol kotak amal di Mushola Miftakhul Huda wilayah Dusun Karangrejo, Rt. 001/006, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (03/02/2024) kemarin sekira pukul 02.30 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu mendapatkan informasi dari warga Desa Karangrejo bahwa di Mushola Miftakhul Huda ada orang tidak dikenal dengan gerak - gerik yang mencurigakan.

Dari informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu melakukan penyelidikan bersama warga dengan mengamati lokasi dimaksud secara tersembunyi.

“Dan ternyata benar, ada seorang pria di serambi mushola sedang membongkar kotak amal dengan cara mencongkel kunci gembok menggunakan sebuah obeng dan mengambil uang dari dalam kotak amal yang dimasukkan dalam tas punggung warna hitam," jelas Iptu Mujiatno, Rabu (07/02/2024).

Kemudian saat pelaku akan pergi dengan mengendarai sepeda motor, petugas yang dibantu warga menghentikan pelaku dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Setelah diamankan, pelaku oleh petugas dibawa ke Polsek Boyolangu gun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.280.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sebuah obeng besi warna putih, 1 Unit Sepeda motor Honda Cbr Warna Hitam, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak.

“Hingga kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUH Pidana.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini