Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, HM dan HLN Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

×

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, HM dan HLN Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Bagikan berita
Pihak penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti
Pihak penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti

KONGKRIT.COM - Dalam langkah penegakan hukum, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi komoditas timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan yang berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, melibatkan HM, seorang pengusaha swasta, dan HLN, Manager PT QSE, yang diduga terlibat dalam skandal korupsi besar.

"Kasus yang melibatkan kedua tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. HM dan HLN menggunakan modus operandi yang kompleks, termasuk skema sewa-menyewa pengolahan timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan, seperti CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, sebagai perwakilan PT RBT, HM diduga berperan aktif dalam lobi dan rapat dengan PT Timah Tbk untuk mendapatkan keuntungan besar yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana ini kemudian diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi oleh HLN.

null
Tersangka HM dan HLN saat diserahkan ke Kejari Jaksel

Dikatakan Harli Siregar, tidak hanya menyerahkan para tersangka, Tim Jaksa Penyidik juga membawa berbagai barang bukti yang mengungkapkan besarnya skala korupsi ini. Barang bukti tersebut meliputi:

Untuk Tersangka HM:

- 11 bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

- 8 unit mobil mewah, termasuk Ferrari, Mercedes Benz, Porsche, dan Rolls Royce.

- 88 unit tas bermerek dan 141 buah perhiasan.

- Uang tunai sebesar USD 400.000 dan Rp13.581.013.347.

- Logam mulia.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Sumber : Kapuspen Kejagung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini