Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran untuk Libur Panjang, Lalu Lintas Lancar, Liburan Nyaman

×

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran untuk Libur Panjang, Lalu Lintas Lancar, Liburan Nyaman

Bagikan berita
Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran untuk Libur Panjang, Lalu Lintas Lancar, Liburan Nyaman
Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran untuk Libur Panjang, Lalu Lintas Lancar, Liburan Nyaman

KONGKRIT.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan surat edaran untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Dengan merilis Surat Edaran Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 pada tanggal 6 Februari 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa liburan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Melalui koordinasi yang matang, pemerintah merancang strategi pembatasan operasional angkutan barang selama jam sibuk pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.

Pembatasan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di jalanan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Sumatera Barat.

Kendaraan angkutan barang akan dibatasi operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan beberapa pengecualian untuk jenis-jenis angkutan tertentu seperti pengangkut BBM, logistik pemilu, dan keperluan bencana alam.

Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan ruas jalan tertentu yang termasuk dalam area pembatasan, seperti jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi dan jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau.

Langkah ini diambil dengan harapan dapat meminimalkan kemacetan dan memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Januari 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang.

Hal ini menunjukkan koordinasi antarinstansi yang solid dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama masa liburan.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini