Solusi Proaktif Gubernur Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

×

Solusi Proaktif Gubernur Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

Bagikan berita
Solusi Proaktif Gubernur Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan
Solusi Proaktif Gubernur Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

KONGKRIT.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dengan semangat yang tinggi berkomitmen untuk menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh nelayan di Kecamatan Koto XI Tarusan Pesisir Selatan (Pessel).

Mulai dari permasalahan ketersediaan solar, infrastruktur jalan, perizinan, hingga kebutuhan fasilitas penyimpanan hasil panen yang seringkali melimpah.

Dalam forum diskusi dengan nelayan di Labuan Sunday, pada Minggu 21 Januari 2024, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berupaya keras untuk menemukan solusi terhadap setiap kendala yang dihadapi nelayan Pessel.

Upaya ini juga melibatkan komunikasi aktif dengan instansi dan lembaga vertikal terkait.

Gubernur menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan ketersediaan solar, Pemprov akan berupaya meningkatkan kuota solar melalui negosiasi dengan Pertamina.

Rencana rapat dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar juga akan dilaksanakan untuk membahas kebutuhan solar subsidi bagi nelayan.

Gubernur mengakui bahwa kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumbar selalu melebihi kuota yang tersedia.

Terkait dengan infrastruktur jalan yang mendukung akses penyaluran ikan, Gubernur mengajak nelayan untuk mengajukan permohonan melalui Bupati Pessel dengan harapan dapat dibangun jalan lingkung yang memadai.

Pentingnya perizinan juga menjadi perhatian Gubernur, yang berjanji untuk tetap berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar nelayan yang belum mendapatkan perpanjangan izin tidak ditangkap.

Pemprov Sumbar telah mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan perlakuan khusus, yang telah direspon dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KKP mengenai penggunaan jaring untuk kapal bagan di atas 30 GT.

Editor : FITRI KURNIA SARI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini