Nasabah Galbay bisa Laporkan DC Lapangan Jika...

×

Nasabah Galbay bisa Laporkan DC Lapangan Jika...

Bagikan berita
Ilustrasi DC Lapangan Pinjol
Ilustrasi DC Lapangan Pinjol

KONGKRIT.COM - Seorang nasabah yang gagal bayar (Galbay) bisa melaporkan seorang Debt Collector (DC) lapangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun kepada pihak kepolisian jika melakukan hal berikut ini.

Hal ini bisa dilakukan karena OJK telah mengeluarkan peraturan baru untuk Pinjaman Online (Pinjol) dengan sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penurunan bertahap besaran bunga.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyak keluhan dari masyarakat yang terlilit utang Pinjol, bahkan ada yang mengakhiri hidup mereka karena putus asa.

Keluhan utama yang diterima berkaitan dengan penagihan oleh debt collector yang tidak mematuhi aturan, bersikap kasar, dan tidak memperhatikan jam kerja yang ditetapkan.

Oleh karena itu, OJK bertujuan untuk membatasi akses peminjam atau masyarakat terhadap sumber pinjaman dengan memperbolehkan peminjam hanya mengakses tiga platform Pinjol tertentu.

Tujuannya adalah mencegah praktik "Gali lubang tutup lubang" yang dapat berdampak besar.

Selain itu, OJK melarang penyelenggara menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga mengatur waktu penagihan, membatasi penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Prosedur penagihan mencakup desk collection (tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video) dan field collection (penagihan langsung tatap muka).

Jika perusahaan Pinjol bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan, OJK menetapkan bahwa tenaga penagihan harus mendapatkan pelatihan yang memadai dan sertifikasi di bidang penagihan.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini