Wajib Tahu! Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

×

Wajib Tahu! Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal

KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang wajib diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia.

Karena, dengan mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal ini, kamu bisa mengantisipasi akan menjadi korban. Karena sudah sangat banyak yang menjadi korban dari Pinjol ilegal ini.

Bahkan, ada yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena terus diteror oleh Deptcolector yang memberikan berbagai ancaman dan sudah tidak sanggup lagi.

Nah, agar kamu tidak menjadi korban selanjutnya oleh Pinjol Ilegal, kamu tentunya harus mengetahui tentang ciri-ciri Pinjol yang ilegal tersebut.

Berikut adalah ciri-ciri Pinjol Ilegal yang dilansir dari berbagai sumber yang tentunya wajib kamu ketahui dan kamu harus ekstra hati-hati dengan Pinjol ilegal tersebut.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini