Berbuat Asusila Terhadap Perempuan Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Begini Modusnya

×

Berbuat Asusila Terhadap Perempuan Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Begini Modusnya

Bagikan berita
Tersangka AF saat diamankan polisi
(Foto : Humrestu)
Tersangka AF saat diamankan polisi (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com, – Seorang pemuda berinisial AF (18) yang beralamatkan di wilayah Pogalan, Kabupaten Trenggalek harus diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak bibawah umur. "Benar, terduga pelaku diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Senin (29/05/2023).

Diungkapkannya, dugaan tindak asusila AF terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (15) alamat Trenggalek terjadi berulang kali. "Yang pertama pada Kamis (27/04/2023) dan yang terakhir pada Selasa tanggal (16/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB yakni di tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung," ungkap Anahori.Adapun modus terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni dengan melakukan pengancaman terhadap korban.

"Selain itu, AF juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti Video VCS dihapus," tambahnya.Selanjutnya, atas kejadian asusila yang dialaminya, korban pada Minggu (21/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami.

"Mendengar pengaduan tersebut, kakak korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung," lanjut Anshori.Berdasarkan laporan dari kakak korban maupun keterangan korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Pada Selasa (23/05/2023) petugas mengamankan terduga pelaku AF dirumahnya.

Baca juga:

"Saat ditangkap petugas, AF tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan Barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, Celana dalam, 1 (satu) buah kerudung warna coklat, 1 (satu) buah kemeja panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam, 1 (satu) buah BH warna merah muda 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda.

"AF yang sudah ditetapkan tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.Atas perbuatannya, tersangka AF akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 226019
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini