Barang Rampasan dan Sitaan KPK Disimpan Dimana ya?

×

Barang Rampasan dan Sitaan KPK Disimpan Dimana ya?

Bagikan berita
Barang Rampasan dan Sitaan KPK Disimpan Dimana ya?
Barang Rampasan dan Sitaan KPK Disimpan Dimana ya?

KONGKRIT.COM - Selain melakukan penahanan kepada tersangka korupsi, KPK juga memiliki wewenang untuk menyita dan merampas aset yang diduga diperoleh daritindak pidana korupsi.

Aset-aset tersebut selanjutnya akan dikelola melalui Pengurusan Barang Rampasan Negara. Aset yang disita dapat dilelang pada tahap penyidikan, penuntutan, ataupelimpahan ke pengadilan. Sedangkan aset yang dirampas dapat dilelang jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelelangan aset merupakan upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).Berikut alur pengelolaan barang sitaan dan

rampasan KPK sampai nantinya akan dilelang?1. KPK menetapkan tersangka tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:

2. KPK menyita atau merampas aset yang berhubungan dengan perkara.3. Aset bergerak disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan (Rupbasan).

4. Aset digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara di persidangan.5.Barang sitaan dapat dilelang pada saat berkas perkara berada pada tahap penyidikan, penuntutan atau saat telah dilimpahkan ke pengadilan.

6.Sedangkan barang rampasan dapat dilelang apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.7. Jika barang rampasan tidak laku dilelang maka selanjutnya dilakukan mekanisme melalui pengelolaan barang rampasan negara.

Pengelolaan barang rampasan negara tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI No 145/PMK.06/2021 meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan atau hibah, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.Editor : ARS

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231719
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini