Asyik Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Di Jombang Di Tangkap Polisi

×

Asyik Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Di Jombang Di Tangkap Polisi

Bagikan berita
Asyik Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Di Jombang Di Tangkap Polisi
Asyik Pesta Sabu, Dua Oknum ASN Di Jombang Di Tangkap Polisi

Jombang,Kongkrit.com - Saat sedang asyik pesta sabu-sabu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, ditangkap anggota kepolisian. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang, Selasa (27/8/2019).Kedua oknum ASN tersebut, diketahui bernama Suryono alias JB (49), PNS salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Yogi Prima Setyawan (32) pegawai honorer anggota Satpol PP Jombang warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan sementara polisi, kedua ASN ini mengaku sudah sekitar satu tahun mengonsumsi sabu, karena alasan depresi persoalan keluarga. Sedangkan barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernama Jalu (25), warga Candimulyo, Jombang. "Jalu sudah kita tangkap terlebih dulu di kawasan Surabaya dan telah lama menjadi target operasi (TO). Barang haram ini diedarkan di kalangan ASN," kata AKP Mukid saat melakukan rekontruksi penangkapan pelaku di Mapolres Jombang, Selasa (27/8) siang.

Lanjut Mukid, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. JB ditangkap di rumahnya di Desa Candimulyo bersama teman yang kesehariannya sebagai penjual ayam, Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.“Barang bukti yang kita amankan satu klip sabu seberat 1,66 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” terangnya.

Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penggembangan ke jaringan dibawahnya lagi. Bahkan, polisi tidak segan-segan menindak siapapun yang punya niat merusak generasi dengan mengedarkan narkoba.“Karena bandar Jalu inilah yang merusak generasi anak muda di Jombang,” tegasnya.

Baca juga:

Atas perbuatannya, SR bersama temannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 penjara," pungkas AKP Mochammad Mukid.Jajang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61416
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini