7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT, Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok

×

7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT, Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok

Bagikan berita
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT, Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ke Korban KDRT, Belajar dari Kasus Korban jadi Tersangka di Depok

Kongkrit.com – Berikut 7 perihal yang tak boleh ditunaikan ke korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satunya menekan mereka. Belum lama ini muncul persoalan seorang istri di Depok yang mengaku jadi korban kekerasan tersebut.Kasus itu viral usai muncul unggahan account Twitter @saharahanum. Disebutkan bahwa kakaknya, yaitu sang istri di dalam persoalan Depok tersebut, ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah melaporkan suaminya atas dugaan jadi korban KDRT.

Jika kita mendapati persoalan di atas terhadap keluarga maupun lingkungan sekitar, ternyata ada lebih dari satu perihal yang dilarang dilakukan. Kita mampu mengetahuinya agar tidak salah cara selagi mengambil sikap nanti.7 perihal yang tak boleh ditunaikan ke korban KDRT

1. Menyalahkan korbanPastikan kita tidak menyalahkan korban sebab perihal itulah yang ditunaikan pelaku. Kita kudu menguatkan korban bersama beri tambahan validasi atas ceritanya, dengarkan hingga tuntas, bantu dia mengambil cara selanjutnya.

2. Jangan janjikan bantuan yang tidak mampu Anda penuhiAnda boleh tawarkan bantuan ke terduga korban, tetapi pastikan bantuan itu sebetulnya mampu Anda berikan. Jangan pula beri tambahan bantuan bersyarat kepadanya, kita tidak jelas situasinya segenting apa agar dia memerlukan bantuan tersebut.

Baca juga:

3. Menyerah sebab korban tak berkenan ceritaKorban tentu punya pertimbangan tersendiri selagi akan bercerita. Jika sudah memilih Anda untuk jadi daerah bercerita tersebut, jagalah kepercayaannya. Jika ia belum berkenan cerita, bersabarlah!

4. Meremehkan potensi bahaya yang mungkin mengancam korbanJika korban sudah bercerita ada bahaya yang mengintainya, jangan pandang remeh ucapannya. Kuatkan hatinya dan fisiknya, bantu dia menghadapi perihal itu khususnya selagi dia sebetulnya menghendaki perlindungan.

5. Melakukan suatu hal yang mempersulit korbanKita hendaknya tidak lakukan suatu hal yang mampu menyebabkan korban ada masalah muncul dari masalahnya. Cukup lakukan suatu hal yang diminta olehnya atau yang berhubungan bersama keselamatannya.

Polisi buka suara soal korban KDRT di Depok yang ditetapkan jadi tersangkaPolisi di Depok lewat Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut korban yang merupakan seorang istri tidak kooperatif selagi penanganan persoalan kekerasan di dalam rumah tangga yang terjadi.

"Sang istri sebab dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan terhadap tempo hari malam, hingga pada akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," tutur Yogen Heroes Baruno terhadap Rabu 24 Mei 2023.Tak hanya itu, polisi menyebut baik istri dan suami di dalam persoalan itu ditetapkan sebagai tersangka sebab sama-sama lakukan penganiayaan. Keduanya diketahui saling melapor atas dugaan KDRT selanjutnya ke Polres Metro Depok.

"Dua duanya kita tetapkan sebagai tersangka, sesudah itu salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, terhadap selagi upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak datang mirip sekali agar kasusnya senantiasa berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," ujar Yogen.***

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 225525
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini