Tim Kuasa Hukum Caroline Tegaskan Perkara UU ITE Kliennya Masih Tahap Uji Materi

×

Tim Kuasa Hukum Caroline Tegaskan Perkara UU ITE Kliennya Masih Tahap Uji Materi

Bagikan berita
Tim Kuasa Hukum Caroline Tegaskan Perkara UU ITE Kliennya Masih Tahap Uji Materi
Tim Kuasa Hukum Caroline Tegaskan Perkara UU ITE Kliennya Masih Tahap Uji Materi

KONGKRIT.COM - Tim Penasehat Hukum Caroline (41), seorang perempuan dari Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, memberikan tanggapannya terhadap perkembangan dua perkara kliennya yang sedang dalam tahap persidangan.

Mohammad Ababilil Mujaddidyn, yang merupakan bagian dari tim penasehat hukum Caroline, menjelaskan bahwa salah satu perkara yang sedang berlangsung adalah mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana kliennya menjadi terlapor.

Dia menyatakan bahwa pada sidang hari itu, agenda masih berfokus pada hadirnya seorang saksi ahli dalam bahasa dari Dinas Pendidikan Tulungagung, yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Namun, karena saksi ahli tersebut tidak membawa surat tugas, yang mengakibatkan penolakan atas kesaksiannya oleh majelis hakim, sidang harus ditunda hingga setelah lebaran, tepatnya pada tanggal 17 April 2024.

Billy, panggilan untuk Ababilil Mujaddidyn, juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana kliennya menjadi pelapor terhadap individu yang mempermasalahkan unggahan di media sosial.

Menurut Billy, unggahan yang dipermasalahkan dalam konteks UU ITE masih dalam tahap uji materi, terkait subjek hukum. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan identitas ganda yang terungkap dalam proses laporan Pasal 266 KUHP.

Billy menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa ke Jakarta dan bertemu dengan Kasubbag Siak, yang menyatakan bahwa pihak Dirjen Dukcapil Pusat masih menunggu proses persidangan terkait kasus ini.

Billy menegaskan bahwa klaim identitas tunggal dari pihak terlapor masih belum dapat dipastikan, karena sedang dalam proses uji di perkara lain terkait Pasal 266 KUHP.

Dia juga menyatakan bahwa dalam pertemuan mediasi di Polres, kliennya telah menjelaskan bahwa terlapor sebenarnya adalah S, bukan H, namun mediasi tersebut gagal karena terlapor bersikeras mempertahankan identitas H.

Billy juga menginformasikan bahwa pada Selasa sebelumnya, kasus Pasal 266 KUHP yang dilaporkan kliennya telah mencapai tahap dua, di mana terlapor telah ditahan dan tinggal menunggu registrasi persidangan di Pengadilan Negeri.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini