Amankah Tinggalkan Surat Tanah Asli di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Ini yang Harus Dilakukan

×

Amankah Tinggalkan Surat Tanah Asli di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Ini yang Harus Dilakukan

Bagikan berita
Amankah Tinggalkan Surat Tanah Asli di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Ini yang Harus Dilakukan
Amankah Tinggalkan Surat Tanah Asli di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Ini yang Harus Dilakukan

KONGKRIT.COM - Dalam pengajuan pinjaman baik itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pinjaman Non KUR, pihak Bank BRI, Mandiri, BNI dan lembaga keuangan lainnya akan meminta jaminan atau agunan.

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan tentang apakah aman meninggalkan surat asli yang dijadikan agunan di Bank sebelum pinjaman dicairkan.

Dalam tahapan pengajuan pinjaman, seorang calon nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman serta membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah itu, nasabah tersebut akan diminta menunggu terlebih dahulu hingga proses diselesaikan oleh pihak Bank tempat pengajuan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, calon nasabah biasanya lupa untuk memfoto copy surat berharga yang akan dijadikan jaminan atau agunan ke Bank dan meninggalkan surat yang asli.

Jika hal ini terjadi, kamu harus melakukan beberapa hal di bawah ini agar surat berharga yang akamu tinggalkan di Bank tersebut tetap aman meskipun nantinya pengajuan pinjaman kamu tidak disetujui.

Dilansir dari TikTok Hendra Yusuf, berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan jika kamu meninggalkan surat berharga di Bank sebelum pencairan pinjaman.

Hal pertama yang harus kamu minta kepada pihak Bank adalah surat serah terima jaminan kepada pihak Bank tempat kamu mengajukan pinjaman.

Surat serah terima tersebut akan menjadi pegangan bagi kamu nantinya jika pengajuan pinjaman kamu tidak disetujui oleh pihak Bank untuk meminta kembali jaminan tersebut.

Jangan sampai nantinya saat kamu akan meminta kembali jaminan yang telah kamu masukkan sebagai persyaratan tersebut kamu tidak memiliki bukti.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini