Aturan Baru Tentang Potongan dan Blokir Saldo Pencairan Pinjaman KUR di Bank BRI

×

Aturan Baru Tentang Potongan dan Blokir Saldo Pencairan Pinjaman KUR di Bank BRI

Bagikan berita
Aturan Baru Tentang Potongan dan Blokir Saldo Pencairan Pinjaman KUR di Bank BRI
Aturan Baru Tentang Potongan dan Blokir Saldo Pencairan Pinjaman KUR di Bank BRI

KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang aturan baru pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk potongan dan blokir saldo pencairan.

Banyak calon nasabah pinjaman KUR di Bank BRI yang mempertanyakan terkait potongan dan blokir saldo pencairan pinjaman yang diajukan.

Dilansir dari chanel Youtube ENR Project Review, dinyatakan bahwa untuk saldo uang pencairan pinjaman KUR maupun Kupedes di Bank BRI bisa diambil saat masuk rekening dengan menggunakan jaringan echannel BRI yaitu brilling ATM atau ditransansfer melalui aplikasi Brimo.

Nah, untuk uang yang sudah masuk ke rekening tersebut sudah bisa diambil dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya pada H 5 setelah uang ditransfer ke rekening.

Sementara, mengenai potongan-potongan biaya untuk pinjaman KUR ini sendiri menurut narator di dalam video yang diunggah menyatakan bahwa tidak ada biaya ataupun potongan.

Biaya yang dimaksud di sini seperti biaya administrasi atau biaya provisi. Narator menyatakan bahwa untuk pinjaman KUR, nasabah seharusnya tidak dipungut biaya apapun.

Tetapi, ada juga unit Bank BRI yang membandling pinjaman KUR yang diberikan dengan asuransi Mikro KKM dan asuransi kebakaran dan bencana alam.

Untuk asuransi tersebut, nasabah akan dipungut biaya sebesar Rp200 ribu. Dimana Rp50 ribu untuk asuransi AM KKM dan Rp50 ribu lainnya untuk pasangan.

Sementara untuk asuransi kebakaran dan bencana alam, nasabah akan diminta membayar sebesar Rp50 ribu untuk asuransi kebakaran dan Rp50 ribu untuk bencana alam.

Uang asuransi tersebut dibayarkan hanya sekali saat pencairan pinjaman KUR dan asuransi tersebut akan berlaku selama satu tahun. Jika nasabah ingin melanjutkan asuransi tersebut hanya perlu membayar pada bulan berikutnya saja. (*)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini