Mau Top Up Pinjaman KUR? Ajukan XKUR di Bank Mandiri Aja, Gak Perlu Lunasi Sisa Pinjaman

×

Mau Top Up Pinjaman KUR? Ajukan XKUR di Bank Mandiri Aja, Gak Perlu Lunasi Sisa Pinjaman

Bagikan berita
Mau Top Up Pinjaman KUR? Ajukan XKUR di Bank Mandiri Aja, Gak Perlu Lunasi Sisa Pinjaman
Mau Top Up Pinjaman KUR? Ajukan XKUR di Bank Mandiri Aja, Gak Perlu Lunasi Sisa Pinjaman

KONGKRIT.COM - Bank Mandiri memiliki sebuah program khusus untuk para nasabahnya yang sudah pernah mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Nama program tersebut adalah XKUR yang diperuntukkan bagi nasabah yang telah pernah mendapatkan pinjaman KUR dan ingin melakukan Top Up atau menambah pinjaman.

Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, dinyatakan bahwa program yang satu ini memang bukan merupakan program dari pemerintah seperti KUR yang diberikan subsidi bunga sebesar 10 persen.

Meskipun begitu, untuk bunga dalam pinjaman XKUR ini sendiri masih hampir sama dengan pinjaman KUR, yaitu sebesar 8 persen per tahun. Sementara untuk pinjaman KUR sendiri bunga yang diberikan sebesar 6 persen per tahun.

Jadi, bagi nasabah Bank Mandiri yang sedang mencicil pinjaman KUR dan ingin melakukan Top Up, disarankan agar mengajukan pinjaman XKUR saja.

Karena, sangat banyak kemudahan yang didapatkan oleh nasabah saat mengajukan jenis pinjaman yang satu ini. Seperti tidak perlu melunasi hutang sebelumnya.

Nah, biasanya, untuk pinjaman KUR biasa. Seorang nasabah harus melunasi pinjaman sebelumnya terlebih dahulu, baru bisa mengajukan Top Up pinjaman KUR.

Tetapi, dengan mengajukan XKUR ini, nasabah tidak perlu melunasi pinjaman sebelumnya dan bisa langsung melakukan Top Up dan nanti sisa hutang sebelumnya akan dipotong dari jumlah pinjaman yang disetujui.

Tentunya, untuk pengajuan pinjaman XKUR ini sendiri tentunya ada persyaratan yang sedikit berbeda dengan pinjaman KUR biasa yang subsidi dari pemerintah.

Salah satu syaratnya adalah agunan yang harus diajukan oleh nasabah yang ingin melakukan Top Up. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, nasabah harus menyertakan jaminan seperti BPKB kendaraan, atau surat berharga lainnya.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini