Satpol PP Tulungagung Rutin Patroli Untuk Pastikan Tempat Hiburan Karaoke Tutup Selama Ramadhan

×

Satpol PP Tulungagung Rutin Patroli Untuk Pastikan Tempat Hiburan Karaoke Tutup Selama Ramadhan

Bagikan berita
Petugas Satpol PP Tulungagung Patroli untuk pastikan tempat hiburan karaoke tutup selama bulan Ramadhan (Insert : Petugas Satpol PP saat memberikan sosialisasi SE Bupati kepada salah satu pemilik tempat karaoke)
Petugas Satpol PP Tulungagung Patroli untuk pastikan tempat hiburan karaoke tutup selama bulan Ramadhan (Insert : Petugas Satpol PP saat memberikan sosialisasi SE Bupati kepada salah satu pemilik tempat karaoke)

KONGKRIT.COM - Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 agar menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Jenis usaha tersebut meliputi tempat hiburan diantaranya arena permainan seperti billiar, tempat karaoke dengan ruang terbuka maupun tertutup dan panti pijat jenis Shiatsu.

Untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi larangan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung secara rutin melakukan patroli ke tempat - tempat hiburan karaoke di wilayah Tulungagung.

Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP, Adi Fitra Wijaya mengatakan, kegiatan patroli rutin dilaksanakan guna memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Tulungagung selama Bulan suci Ramadhan.

"Patroli kita laksanakan sesuai dengan Edaran Bupati untuk memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup selama bulan Ramadhan ini," ujar Fitra, Jumat, (15/03/2024).

Fitra mengatakan selama patroli pihaknya juga masih mendapati sejumlah cafe yang menyediakan tempat karaoke masih beroperasi, namun demikian pihaknya meminta kepada pemilik kafe agar menutup tempat karaokenya.

"Iya, masih ada sejumlah tempat karaoke yang masih buka dan kita berikan sosialisasi terkait SE Bupati tersebut agar tidak mengulanginya kembali," terangnya.

Lebih lanjut Fitra mengatakan bahwa untuk pelaku usaha kafe karaoke atau warkop karaoke tetap boleh buka usahanya selama bulan Ramadhan, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi.

"Yang dilarang ini bukan Cafenya atau warkopnya. Cafe atau tempat makannya maupun warkop masih tetap boleh buka tapi untuk tempat karaokenya harus ditutup. Dan bagi pemilik cafe yang masih menyediakan tempat karaokenya tetap buka selama bulan Ramadhan maka akan kami berikan surat teguran atau surat peringatan," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam hal ini Satpol PP Tulungagung juga telah berkoodinasi dengan para pemangku wilayah dalam hal ini Forkopimcam untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing - masing.

"Karena jumlah personel kita terbatas maka kami juga meminta para pemangku wilayah baik tingkat Kecamatan hingga Desa maupun Kelurahan untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing," tambahnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini