Operasi Anti-Narkoba, Polres Solok Selatan Tangkap 13 Tersangka dalam Dua Bulan Pertama 2024

×

Operasi Anti-Narkoba, Polres Solok Selatan Tangkap 13 Tersangka dalam Dua Bulan Pertama 2024

Bagikan berita
Operasi Anti-Narkoba, Polres Solok Selatan Tangkap 13 Tersangka dalam Dua Bulan Pertama 2024
Operasi Anti-Narkoba, Polres Solok Selatan Tangkap 13 Tersangka dalam Dua Bulan Pertama 2024

KONGKRIT.COM - Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama dua bulan pertama tahun 2024, dengan menangkap total 13 tersangka, termasuk dua perempuan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengungkapkan bahwa terdapat 9 kasus terkait sabu dan 1 kasus ganja yang telah berhasil ditangkap.

Barang bukti sebanyak 19,59 gram narkoba berhasil diamankan bersama dengan ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang hasil penjualan, dan peralatan pemakaian narkoba.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, menyatakan bahwa sebagian besar tersangka adalah pengedar dan tiga di antaranya merupakan residivis.

Mereka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda mencapai satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa narkoba tersebut berasal dari Kota Padang dan provinsi Jambi.

Kapolres berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mengawasi peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Daerah ini berbatasan langsung dengan provinsi Jambi, dan diidentifikasi sebagai rawan peredaran narkoba lintas provinsi. Oleh Karena itu, diminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba ini," ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam melaporkan kegiatan pemakaian atau transaksi narkoba.

Polres Solok Selatan juga menunjukkan kepedulian terhadap daerah-daerah rawan seperti Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir Balai Janggo, yang diidentifikasi sebagai fokus utama dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini