Sejarah dan Potensi Pemilu Dua Putaran di Indonesia, Kok Bisa?

×

Sejarah dan Potensi Pemilu Dua Putaran di Indonesia, Kok Bisa?

Bagikan berita
Sejarah dan Potensi Pemilu Dua Putaran di Indonesia, Kok Bisa? (Foto : Dok. klikhukum.id)
Sejarah dan Potensi Pemilu Dua Putaran di Indonesia, Kok Bisa? (Foto : Dok. klikhukum.id)

KONGKRIT.COM - Tahun 2024 menandai momen penting dalam demokrasi Indonesia: Pemilihan Presiden (Pilpres).

Tiga pasangan calon bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan negara: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, tahukah Sobat bahwa sejarah Pilpres Indonesia pernah mencatat sistem Pemilu Dua Putaran? Mari kita selami sejarah dan potensi sistem ini.

Sejarah Singkat Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak tahun 1955, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante.

Namun, sistem pemilihan presiden seperti yang kita kenal sekarang ini baru diadopsi sejak tahun 2004.

Konsep Pemilu Dua Putaran

Pemilu Dua Putaran diberlakukan ketika tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih suara mayoritas mutlak (lebih dari 50%) dalam pemilihan pertama.

Menurut UU Pemilu, putaran kedua diadakan jika tak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh:

  • Lebih dari 50% suara
  • Minimal 20% suara di setiap provinsi
  • Minimal 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia

Sejarah Pemilu Dua Putaran di Indonesia

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini