Pemilu 2024, Proses Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara

×

Pemilu 2024, Proses Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara

Bagikan berita
Pemilu 2024, Proses Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. (Foto : Dok. Istimewa)
Pemilu 2024, Proses Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. (Foto : Dok. Istimewa)

KONGKRIT.COM -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menjadi sorotan publik pada Rabu, 14 Februari 2024.

Seiring dengan berakhirnya proses pemungutan suara, tahapan selanjutnya yang tak kalah penting adalah penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara di seluruh Indonesia?

Proses Penghitungan Suara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara di TPS berakhir.

Tugas penghitungan suara ini dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertanggung jawab untuk menentukan suara sah, surat suara yang tidak sah, dan surat suara yang rusak.

Dilansir dari CNN Indonesia, meskipun aturan tersebut menyatakan bahwa penghitungan suara di TPS selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fleksibilitas dengan memperpanjang waktu hingga satu hari tambahan jika diperlukan.

Jadi, penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama dua hari, yakni dari Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.

Proses Rekapitulasi

Selanjutnya, setelah tahapan penghitungan suara selesai, dilakukanlah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menentukan hasil akhir pemilihan.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : detik.com, cnbc indonesia,
Bagikan

Berita Terkait
Terkini