KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan melibatkan 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kota Padang.
Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang Nomor: 800.1.3/11/BKPSDM-PDG/SPT/2025, yang tertanggal (6/3/2025), terkait penugasan personil untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya tambahan tenaga yang diperbantukan untuk memperkuat Satpol PP dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan aturan yang ada.
"Benar, kami mendapat tambahan tenaga untuk penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang. Nama-nama personilnya sudah kami terima, dan mulai Jumat, 7 Maret 2025, mereka sudah bergabung dengan Satpol PP," ujar Chandra.
Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 275 personil, Satpol PP akan lebih mudah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di Kota Padang.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sesuai dengan visi misi Walikota Padang untuk mencapai kejayaan Kota Padang."Penambahan 275 personil ini akan memudahkan kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi pelanggaran demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan," tambah Chandra.
Dengan penambahan tenaga ini, diharapkan Satpol PP Kota Padang semakin efektif dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan Kota Padang yang lebih tertib dan aman.
Sumber : Humas Satpol PP