KONGKRIT.COM – Kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran pada tahun 2025, termasuk anggaran daerah, memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman, (28/2/2025).
Bahkan, sejumlah kegiatan fisik dengan anggaran tahun 2024 masih belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, yang saat ini tercatat sebagai utang atau tunda bayar.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kabupaten Pasaman juga dihadapkan dengan kewajiban untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dilaksanakan dengan biaya tambahan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, kebutuhan dana untuk pelaksanaan PSU diperkirakan mencapai sekitar Rp 14 miliar.
Selain itu, anggaran tambahan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat total biaya PSU ini mencapai sekitar Rp 20 miliar, yang tentu saja akan membebani keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, (28/2/2025).Ia mengakui bahwa meskipun kebijakan efisiensi anggaran perlu dilakukan, namun pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
"Memang efisiensi anggaran sangat diperlukan, tetapi kebutuhan untuk pelayanan dasar masyarakat tetap harus kita utamakan," ujar Nelfri.
Nelfri yang juga tercatat sebagai Ketua DPRD termuda sepanjang sejarah Kabupaten Pasaman menambahkan, terkait dengan pelaksanaan PSU dan kebutuhan anggaran yang besar, pihaknya belum dapat mengambil keputusan final.
"Hingga saat ini, kami belum memutuskan secara pasti bagaimana solusi untuk pelaksanaan PSU. Kami akan membahas hal ini lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan," jelas Nelfri.
Editor : Zaitun Ul Husna