Tersangka Tunggal Ditetapkan dalam Kasus Kematian Putu Satria Ananta Rustika

×

Tersangka Tunggal Ditetapkan dalam Kasus Kematian Putu Satria Ananta Rustika

Bagikan berita
Tersangka Tunggal Ditetapkan dalam Kasus Kematian Putu Satria Ananta Rustika. (Foto : Dok. Kongkrit.com)
Tersangka Tunggal Ditetapkan dalam Kasus Kematian Putu Satria Ananta Rustika. (Foto : Dok. Kongkrit.com)

KONGKRIT.COM - Tersangka tunggal telah ditetapkan dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika, seorang taruna STIP Cilincing, setelah dilakukan penyelidikan intensif pada 03 Mei 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif, mengonfirmasi bahwa tersangka tunggal penyebab kematian Putu adalah TRS, seorang taruna tingkat 2 STIP yang juga merupakan senior korban.

Insiden terjadi pada pukul 07:55 WIB, dimana korban dilaporkan telah kehilangan nyawa. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka parah di area dada, yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan paru-paru dan pendarahan internal. Selain itu, ditemukan juga luka lecet pada mulut korban yang diduga menjadi penyebab utama kematian karena gangguan pernapasan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka setelah korban kehilangan kesadaran justru mempercepat proses kematian, karena langkah-langkahnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur medis. Hal ini diyakini sebagai faktor utama yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika kehilangan nyawa.

Keluarga korban menantikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik insiden tragis ini.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Bagikan

Berita Terkait
Terkini