Alhamdulillah Udah Jadi Abdi Negara, Apa Sih Tugas dan Wewenang KPPS?

×

Alhamdulillah Udah Jadi Abdi Negara, Apa Sih Tugas dan Wewenang KPPS?

Bagikan berita
Alhamdulillah Udah Jadi Abdi Negara, Apa Sih Tugas dan Wewenang KPPS?
Alhamdulillah Udah Jadi Abdi Negara, Apa Sih Tugas dan Wewenang KPPS?

KONGKRIT.COM -Video lucu seorang yang diunggah oleh Ricky Erlangga, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Dalam caption-nya yang penuh keceriaan, Ricky mengungkapkan perasaan syukurnya setelah dilantik menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Alhamdulillah Halo dek, mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik jadi KPPS" tulis Ricky dalam video tiktoknya.

Namun, reaksi lucu netizen tak terelakkan. Salah satu komentar dari akun Malakagemoy, "Istri polisi: bayangkari, istri KPPS: barangkali."

Di balik gelak tawa tersebut, apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab KPPS?

Apa Itu KPPS?

KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah bagian integral dari proses Pemilu.

Menurut aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam video yang viral, Ricky Erlangga sendiri merangkap sebagai Ketua KPPS.

Tugas utama KPPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, melibatkan beberapa kegiatan kunci.

Mulai dari mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, hingga memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Dilansir dari Berbagai Sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini