Nasabah Bank BRI, Mandiri dan BNI Boleh Tidak Bayar Cicilan Jika Masuk dalam Kategori Ini

×

Nasabah Bank BRI, Mandiri dan BNI Boleh Tidak Bayar Cicilan Jika Masuk dalam Kategori Ini

Bagikan berita
Nasabah Bank BRI, Mandiri dan BNI Boleh Tidak Bayar Cicilan Jika Masuk dalam Kategori Ini
Nasabah Bank BRI, Mandiri dan BNI Boleh Tidak Bayar Cicilan Jika Masuk dalam Kategori Ini

HALONUSA - Seorang nasabah yang sudah menunggak pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI, Mandiri, BNI atau lembaga keuangan manapun boleh tidak membayar tagihannya.

Tentunya, untuk tidak membayarkan lagi tagihan pinjaman tersebut tidak bisa sembarangan. Pihak Bank juga memiliki kriteria untuk nasabah tersebut.

Bank biasanya akan melakukan penghapus tagihan dan penghapus bukuan terhadap nasabah yang dinilai tidak mampu untuk membayarkan cicilan yang sudah ditentukan.

Nasabah tersebut tidak akan ditagih lagi dan tidak akan diminta lagi untuk membayarkan cicilan jika sudah dimasukkan dalam daftar penghapus tagihan dan penghapus bukuan tersebut.

Dilansir dari chanel Youtube Evan AL Zaed, dinyatakan bahwa seorang nasabah bisa saja tidak membayarkan lagi cicilan pinjamannya di Bank jika memiliki kriteria yang ditentukan oleh Bank.

Karena, Bank dalam penghapus tagihan dan penghapus bukuan tersebut memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabahnya.

Menurut narator di dalam video tersebut, kriteria pertama nasabah yang boleh tidak membayarkan cicilan sesuai dengan perjanjian adalah mengalami kebangkrutan.

Hal dimaksud tersebut bahwa nasabah dinilai oleh Bank benar-benar tidak bisa lagi untuk membayarkan cicilan atau angsuran kepada Bank.

Dalam hal ini, bisa saja Bank melakukan penilaian bahwa nasabah tersebut dinyatakan boleh tidak membayar cicilan karena untuk makan saja sudah sangat susah.

Jika hal tersebut terjadi, seorang nasabah boleh tidak membayarkan cicilannya dan nama nasabah tersebut akan dihapus dalam daftar tagih.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini