Awas! Siasat DC Pinjol Agar Nasabah Terjebak Galbay dan Kena Pidana, Wajib Tahu!

×

Awas! Siasat DC Pinjol Agar Nasabah Terjebak Galbay dan Kena Pidana, Wajib Tahu!

Bagikan berita
Awas! Siasat DC Pinjol Agar Nasabah Terjebak Galbay dan Kena Pidana, Wajib Tahu! (Foto : Canva, Dok. Kongkrit.com)
Awas! Siasat DC Pinjol Agar Nasabah Terjebak Galbay dan Kena Pidana, Wajib Tahu! (Foto : Canva, Dok. Kongkrit.com)

KONGKRIT.COM - Pinjol atau pinjaman online dewasa ini menjadi pisau bermata dua yang hadir ditengah masyarakat Indonesia.

Pinjaman online dilain sisi dapat memberikan jalan keluar bagi kita yang sedang terdesak masalah keuangan, akan tetapi di sisi lainnya pinjaman online dapat membahayakan kita sebagai nasabah, apabila tidak mengetahui seluk beluk terkait dengan perkara ini.

Siasat DC Pinjol Agar Nasabah Terkena Pidana

Perkara gagal bayar di pinjaman online sejatinya hanya dikenan tuntutan kasus perdata saja. Pasti Sobat bertanya-tanya, apakah bisa kasus gagal bayar pinjaman online beralih menjadi kasus tindakan pidana?

Nah untuk itu pada kesempatan kali ini Kongkrit.com akan membeberkan siasat yang kerap kali dilakukan oleh beberapa oknum DC Pinjol kepada nasabah, agar nasabah terjebak dalam skema tindak pidana.

Sobat wajib mewaspadai hal ini, sehingga dapat menghindarinya di kemudian hari, yang kami rangkum dari kanal Youtube Fintech ID pada Senin 22 April 2024.

1. Diarahkan Ke Pinjol Ilegal

Sobat, DC Pinjol memiliki target tagihan terhadap nasabah yang terdaftar melakukan peminjaman uang secara online, untuk itu beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab akan melakukan beberapa cara yang tidak baik agar target mereka tetap terpenuhi.

Pada kasus orang yang gagal bayar atau galbay dalam pinjol, nama mereka akan terdaftar di OJK sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman baru meskipun berbeda aplikasi.

Nah pada kesempatan inilah oknum DC akan mengarahkan kita untuk melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal agar kita dapat membayar uang yang mereka tagihkan saat ini.

Oknum DC ini juga akan mengajukan diri sebagai joki yang mengiming-imingkan bantuan agar pinjaman Sobat dapat cair dalam waktu singkat.

2. Scam Melalui Data Pribadi

Awal melakukan pinjaman kita kan diarahkan untuk memberikan nomor telefon darurat sebagai jaminan penagihan.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini