Pertemuan Strategis, Mahyeldi Ansharullah Bahas Perubahan Status Tahura Bung Hatta dengan Dirjen KSDAE KLHK RI

×

Pertemuan Strategis, Mahyeldi Ansharullah Bahas Perubahan Status Tahura Bung Hatta dengan Dirjen KSDAE KLHK RI

Bagikan berita
Pertemuan Strategis, Mahyeldi Ansharullah Bahas Perubahan Status Tahura Bung Hatta dengan Dirjen KSDAE KLHK RI
Pertemuan Strategis, Mahyeldi Ansharullah Bahas Perubahan Status Tahura Bung Hatta dengan Dirjen KSDAE KLHK RI

KONGKRIT.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko, pada Rabu 17 Januari 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, serta Hutan Lindung lainnya di Sumbar.

Tujuan utama dari optimalisasi ini adalah untuk menggali potensi pariwisata, infrastruktur, dan perekonomian di wilayah tersebut.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, khususnya Tahura Bung Hatta.

Ia menyoroti pentingnya perubahan status Tahura Bung Hatta dari Hutan Lindung menjadi Taman Hutan Raya agar pengembangan kawasan tersebut dapat berjalan lebih optimal.

"Tahura Bung Hatta harus memiliki status resmi sebagai Taman Hutan Raya. Dengan status Hutan Lindung saat ini, pembangunan dan pengembangan kawasan menjadi terhambat. Sebagai Tahura, kami telah mendapat dukungan donatur untuk membangun masjid di sana, dan kami juga memiliki rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang melewati Tahura Bung Hatta," ungkap Gubernur.

Gubernur juga mengungkapkan keprihatinannya terkait tata guna lahan yang kurang terkendali di Tahura Bung Hatta. Terlihat adanya warung, rumah, dan tempat pencucian mobil yang muncul di kawasan tersebut.

Ia berkomitmen untuk mengusulkan pengembangan luas kawasan ini hingga mencakup Kabupaten Solok.

Menanggapi hal ini, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa saat ini Tahura Bung Hatta memiliki status Hutan Lindung sejak tahun 1986 dengan luas 240 hektare. Namun, untuk penamaan objek kawasan, dipilih nama Tahura.

"Kewenangan Tahura sebenarnya ada di kabupaten/kota, tetapi jika melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi," tambah Satyawan.

Editor : FITRI KURNIA SARI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini