KUR Pegadaian Syariah 2024, Ketahui Syarat dan Cara Pengajuannya

×

KUR Pegadaian Syariah 2024, Ketahui Syarat dan Cara Pengajuannya

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024
Ilustrasi Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024

KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian Syariah yang bisa diajukan pada tahun 2024 ini.

Untuk pinjaman KUR Pegadaian Syariah sendiri, sampai artikel ini diturunkan maih belum ada kejelasan kapan akan dibuka pendaftarannya.

Tetapi, pemerintah beberapa waktu lalu sudah menyatakan kuota untuk pinjaman KUR tersebut. Kuota tersebut berjumlah Rp300 triliun untuk semua Bank yang ditunjuk.

Tidak hanya Bank, pemerintah juga menunjuk PT Pegadaian sebagai salah satu penyalur pinjaman KUR tersebut, tentunya dengan skema yang sama dengan Perusahaan keuangan lainnya.

Tentunya, untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR di PT Pegadaian, ada syarat yang harus dilengkapi sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan pinjaman.

Jika berpatokan pada syarat pengajuan pinjaman KUR di Pegadaian pada tahun 2023, berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan pinjaman KUR.

Syarat Pinjaman KUR Pegadaian Syariah

1. Fotocopy KTP Elektronik
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin
7. Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
8. Fotocopy rekening Listrik/air/telepon

Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi, tentunya ada juga ketentuan yang juga wajib kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah ini.

Berikut ketentuan penerima KUR Pegadaian Syariah yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha.

- Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini