Bank BRI Dapat Kuota KUR Rp165 Triliun di 2024, Begini Syarat Pengajuan Pinjamannya

×

Bank BRI Dapat Kuota KUR Rp165 Triliun di 2024, Begini Syarat Pengajuan Pinjamannya

Bagikan berita
Ilustrasi KUR Bank BRI
Ilustrasi KUR Bank BRI

KONGKRIT.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendapatkan kuota pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 165 Triliun pada tahun 2024.

Untuk peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah telah menentukan bahwa akan menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp300 Triliun selama tahun 2024.

Sebagian besarnya akan disalurkan oleh Bank BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar saat ini untuk bidang perbankan.

Hal ini juga berkaitan dengan banyaknya cabang yang dimiliki oleh Bank BRI untuk dapat menjangkau masyarakat yang ada di daerah-daerah terpencil.

Dengan banyaknya kuota yang diberikan oleh pemerintah untuk Bank BRI, tentunya hal ini akan semakin memudahkan masyarakat pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan tambahan modal usaha.

Nah, begi kamu yang ingin mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2024, tentunya akan memiliki peluang yang lebih bagus jika mengajukan ke Bank BRI.

Untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon nasabah baru yang ingin melakukan pengajuan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pinjaman KUR di Bank BRI pada tahun 2024 ini dan mendapatkan dana segar untuk tambahan modal usaha.

Persyaratan Calon Debitur Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024

KUR Mikro BANK BRI

- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil BANK BRI

- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini