Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

×

Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

KONGKRIT.COM - Penasaran? Yuk intip besaran gaji KPPS Pemilu 2024.

KPPS atau singkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan salah satu unsur penting dalam perhelatan pemungutan suara saat Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), susunan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari ketua dan anggota.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 14 Februari 2024.

Lantas, berapa besaran gaji KPPS Pemilu 2024? Berapa jumlah anggota KPPS? Simak ulasan berikut ini dilansir dari akun TikTok Zhafran, Kamis, 11 Januari 2024.

Mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Susunan Anggota KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:

Editor : RC 008
Bagikan

Berita Terkait
Terkini