Heboh Nasabah Galbay Pinjol Bakal Langsung Dipenjara? Begini Penjelasannya

×

Heboh Nasabah Galbay Pinjol Bakal Langsung Dipenjara? Begini Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi Galbay Pinjol Dipenjara
Ilustrasi Galbay Pinjol Dipenjara

KONGKRIT.COM - Viral dewasa ini Pinjaman Online (Pinjol) mengancam akan memproses seorang nasabah Gagal Bayar (Galbay) ke jalur hukum.

Tentunya, hal ini akan membuat para nasabah Pinjol Legal deg-degan dan khawatir akan dijebloskan ke dalam penjara karena tidak mampu membayar cicilan.

Lalu, apakah ini benar adanya, apakah benar seorang nasabah Galbay Pinjol bisa dipenjarakan jika tidak membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan?

Hal ini akan dibahas dalam artikel ini sesuai dengan beberapa data yang jelas dan juga penjelasan yang logis dari salah satu pemerhati permasalahan Pinjol tersebut.

Jika berpatorkan kepada aturan yang berlaku, tentunya kita akan melihat dari perspektif Kutab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang merinci tentang aturan hutang piutang.

Secara umum, hal yang berkaitan dengan utang piutang sudah diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum (KUH Perdata) dengan isi sebagai berikut.

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Nah, jika dilihat dalam aturan tersebut, seorang nasabah Galbay tidak akan bisa dipenjara karena tidak mampu membayar hutangnya di Pinjol manapun.

Kita juga akan melihat dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang nasabah Galbay Pinjol tersebut. Dilansir dari chanel Youtube Solusi Hutang MB, ada 2 opsi yang diberikan oleh OJK terkait hal tersebut.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini