Muslim Wajib Tahu, Hukum Pinjol dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Hilman Fauzi

×

Muslim Wajib Tahu, Hukum Pinjol dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Hilman Fauzi

Bagikan berita
Hukum Pinjol dalam Islam, Ustadz Hilman Fauzi
Hukum Pinjol dalam Islam, Ustadz Hilman Fauzi

KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini penjelasan tentang hutang Pinjaman Online (Pinjol) dalam agama Islam yang dijelaskan oleh salah seorang pemuka agama.

Ustadz Hilman Fauzi dalam video yang diunggah chanel Youtube Liputan6 menjelaskan tentang permasalahan hutang dalam agama Islam.

Menurutnya, berhutang dalam Islam hukumnya boleh. Tetapi dengan beberapa persyaratan dan keadaan yang tentunya harus diikuti oleh setiap umat Islam.

Hal pertama yang membuat seseorang boleh untuk berhutang adalah dalam keadaan terdesak dan sudah tidak ada jalan lain untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.

Jika kamu sudah tidak bisa lagi memperoleh uang dari berbagai jalan seperti menjual peralatan yang ada di rumah untuk memenuhi kebutuhan, maka kamu boleh berhutang.

Selanjutnya, seseorang boleh berhutang ketika dalam keadaan mendesak dan juga waktu yang sangat mendesak. Seperti ada keluarga yang perlu diobati dan uang yang dibutuhkan cukup banyak.

Jika uang tersebut tidak ada, maka operasi tidak bisa dilakukan atau mengancam keselamatan keluarga, barulah seseorang boleh berhutang.

Selain itu, seseorang boleh berhutang jika tidak akan menimbulkan keburukan di dalamnya. Seperti contoh saat berhutang tidak ada unsur riba di dalamnya.

Jika dengan mendapatkan hutang tersebut terdapat unsur riba atau keburukan lainnya, maka seorang Muslim tidak boleh untuk berhutang.

Hal terakhir adalah, jika sudah berhutang, seorang muslim harus bertekad untuk membayar dan melunasi semua hutang yang ditimbulkan.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini