Kasus Kematian Balita Asal Ngantru Terungkap, Satreskrim Polres Tulungagung Tetapkan Ibu Korban Sebagai Tersangka

×

Kasus Kematian Balita Asal Ngantru Terungkap, Satreskrim Polres Tulungagung Tetapkan Ibu Korban Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA dan Kasi Propam tunjukkan BB saat press rilis di depan Mapolres setempat
Kapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA dan Kasi Propam tunjukkan BB saat press rilis di depan Mapolres setempat

KONGKRIT.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial YM (31) alamat Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung setelah YM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang balita perempuan berinisial SC (5).

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam press rilis yang bertempat di halaman Mapolres setempat, Jumat (23/02/2024).

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis (01/02/2024) kemarin sekira pukul 01.00 WIB saat SG (suami tersangka) sepulang dari berjualan nasi goreng mengetahui istrinya mengeluh sakit dan muntah - muntah yang kemudian di bawa ke Rumah Sakit.

Sementara itu korban yang saat itu tidur ditunggui oleh neneknya. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB suami tersangka mendapat kabar jika korban meninggal dunia.

"Menindak lanjuti laporan kejadian meninggalnya korban yang diduga tidak wajar, Polsek Ngantru menghubungi tim Nakes dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP," terang Kapolres.

Dari hasil olah TKP tersebut polisi menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 1 kantong plastik obat racun tikus, 24 sachet obat puyer cap 38 dan lain lain.

Dari hasil olah TKP, sambung Kapolres, petugas kemudian memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan cek labfor Toxilogi terhadap lambung korban.

"Dari hasil cek labfor, pada lambung korban dan muntahan korban didapatkan positif kandungan racun Bromadiolone. Kemudian Pada gelas bekas yang diminum korban dan tersangka juga didapatkan positif kandungan Bromadiolone," sambungnya.

Setelah itu, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara yang berlanjut ke tahap penyidikan hingga kemudian pada Kamis (22/02/2024) kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan YM yang tak lain adalah ibu dari korban dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, Kapolres menyebut motif tersangka YM ini lantaran sakit hati terhadap suaminya karena sering dimarahi suaminya sehingga tersangka kemudian melakukan percobaan bunuh diri yakni dengan mengajak anaknya minum racun tikus.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini