“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena hal tersebut melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” tegasnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaVideo Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang Viral, Petugas Bantah Bertindak Represif

Berita Terkait