Bupati Padang Pariaman Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

×

Bupati Padang Pariaman Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

Bagikan berita
Bupati Padang Pariaman Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat
Bupati Padang Pariaman Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

KONGKRIT.COM — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas hak masyarakat adat atas tanah ulayat di wilayah Padang Pariaman.

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia.

Kemudian Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah; Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi; Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni; serta jajaran pemerintah daerah dan tokoh adat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menekankan pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat sebagai warisan budaya dan identitas masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa proses pengadministrasian dan sertifikasi tidak akan menghapus hak kepemilikan adat, melainkan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah tersebut.

“Saya mendorong seluruh ninik mamak untuk segera mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah ulayat,” ujarnya.

“Langkah ini penting agar tanah tidak mudah dijual atau dipindahtangankan secara sepihak,” lanjut Bupati.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan sosialisasi ini, yang dinilainya sebagai langkah strategis untuk mencegah hilangnya tanah ulayat seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di luar Sumatera Barat.

Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam pemaparannya menekankan bahwa proses sertifikasi tanah ulayat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini