Ia mengungkapkan bahwa tingkat pensertifikatan tanah ulayat di Sumatera Barat masih tergolong rendah, sehingga wilayah ini menjadi prioritas dalam program sosialisasi nasional.
“Sosialisasi ini harus dimaknai dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjaga kelestarian tanah ulayat sekaligus menjamin hak masyarakat adat secara hukum,” jelas Rezka.
Kegiatan ini menyasar masyarakat hukum adat, wali nagari, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.
Forum ini juga dibuka sebagai ruang diskusi terbuka untuk memperjelas proses dan manfaat dari pengorganisasian serta pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat. Editor : Zaitun Ul Husna