Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik ayat (1) maupun ayat (2), sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Kapolda menyebut keberhasilan ini sebagai prestasi, namun juga menjadi pengingat akan seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat.
Ia mengajak semua elemen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi dari semua pihak agar generasi muda kita terbebas dari bahaya narkoba dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Irjen Gatot. Editor : Zaitun Ul Husna